Friday, July 2, 2010

Pengertian Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (MK3)

Penjelasan tentang definisi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada PERMENAKER No: PER.05/MEN/1996, yaitu bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. (Departemen Tenaga Kerja RI, 1996).
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah satu ilmu perilaku yang mencakup aspek sosial dan eksak yang bertanggung-jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja, baik dari segi perencanaan, pengambilan keputusan dan organisasi. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan operasional yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu:
1) Mengungkapkan penyebab kecelakaan (akarnya)
2) Meneliti apakah pengendalian secara cermat dilaksanakan atau tidak. (Silalahi dan Silalahi, 1991).
Penerapan pengaturan perundang-undangan dan pengawasan serta perlindungan para tenaga kerja merupakan prinsip dasar dalam sistem manajemen ini. Keselamatan dan kesehatan kerja yang di sesuaikan dengan sistem ergonomi yaitu penyesuaian beban kerja atau alat kerja dengan kemampuan dan fisik pekerja merupakan salah satu usaha untuk mencetak para tenaga kerja yang produktif dengan meningkatkan sumber daya manusia yang professional dan andal. Agar tenaga kerja dapat terjamin keadaan kesehatan dan produktivitas kerja setinggi-tingginya maka perlu keseimbangan yang menguntungkan dari faktor beban kerja, beban tambahan akibat lingkungan kerja, dan kapasitas kerja. Setiap pekerjaan merupakan beban bagi pelakunya. Beban yang di maksud bisa berupa fisik, mental, serta sosial. (Rachmawati, 2007).
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam membangun tenaga kerja yang produktif, sehat dan berkualitas perlu adanya manajemen yang baik, khususnya yang berkaitan dengan masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


No comments:

Post a Comment