Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Republik Indonesia No.539/Menkes/SK/VI/1994, rumah sakit didefinisikan sebagai unit organisasi di lingkungan departemen kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pelayanan medik, yang dipimpin oleh seorang kepala rumah sakit dan mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secaraserasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Agar dapat memberikan pelayanan dengan baik maka dibutuhkan berbagai sumber daya, yang harus diatur dengan proses manajemen secara baik. Menurut Siagian dalam (Aditama, 2002) ada empat sudut pandang yang dapat dikupas dari definisi manajemen yaitu:
1) Penerapan teori manajemen harus tetap bersifat situasional.
2) Manajemen selalu berkaitan dengan organisasi di mana ada yang memimpin/mengatur dan ada yang harus menjalankan kegiatan operasional.
3) Keberhasilan organisasi merupakan gabungan antara kemahiran manajerial pimpinan dan keterampilan teknis pelaksanaan
4) Kelompok manajerial dan kelompok pelaksanaan secara operasional harus menyatu dalam berbagai tindakan nyata dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, yang dimaksud tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Adapun tenaga kesehatan terdiri dari:
1) Tenaga Medis yang meliputi dokter umum dan spesialis
2) Tenaga Keperawatan yang meliputi perawat dan bidan
3) Tenaga Kefarmasian yang meliputi apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker
4) Tenaga Kesehatan Masyarakat
5) Tenaga Gizi
6) Tenaga Keterapian Fisik
7) Tenaga Keteknisian Medis
No comments:
Post a Comment