Secara sederhana, gangguan mental dimaknakan sebagai tidak adanya atau kekurangannya dalam hal kesehatan mental. Pengertian tersebut sejalan dengan pengertian yang dikemukakan oleh Kaplan dan Sadock yang menyatakan gangguan mental itu “as any significant deviation from an ideal state of positive mental health” yang artinya penyimpangan dari keadaan ideal dari suatu kesehatan mental merupakan indikasi adanya gangguan mental. Pengertian lain, gangguan mental dimaknakan sebagai adanya penyimpangan dari norma-norma perilaku, yang mencakup pikiran, perasaan, dan tindakan. Sejalan dengan kondisi biopsikososial, khususnya di kalangan lansia, bahwa penurunan kemampuan organik, terjadinya kompensasi psikologis, dan penurunan dalam kemampuan sosial maka problem dalam kesehatan mental tidak terelakkan. Hanya saja sering terjadi gangguan yang bersifat terselubung, yaitu tampak sebagai gangguan secara fisik. Karena itu tidak mudah untuk mengetahui seberapa besar gangguan mental pada mereka ini. (Notosoedirdjo dan Latipun, 2007)
Gangguan masalah mental merupakan masalah besar dan membahayakan lansia beserta keluarganya. Gangguan atau sindrom mental organik, yang disebut gangguan degeneratif dan serebrosvaskular, ada hubungannya dengan fungsi kognitif, fisik dan perilaku abnormal yang menyertai perubahan patologis dalam otak. (Brunner dan Suddarth, 2001)
Gangguan mental yang sering terjadi pada individu dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
1) Faktor fisiologis dan biologis, seperti terjadinya kerusakan pada otak (brain damage), kegagalan perkembangan otak, ataupun cacat fisik lainnya yang berpengaruh pada kegagalan otak. Faktor-faktor ini biasa disebut dengan Samatogenik .
2) Faktor psikologis, seperti rasa sepi, stress, kecemasan, dan sebagainya. Faktor ini biasa disebut dengan Psikogenik
3) Faktor lingkungan, seperti peperangan, kerusuhan rasial, kelaparan, kehidupan di penjara, lingkungan sekolah yang terlalu kompetitif, dan sebagainya.
(http://yudhim.blogspot.com/2008/01/mengenal-beberapa-jenis-gangguan-mental.html)
No comments:
Post a Comment