WHO memperkirakan sebanyak lebih dari 90% wanita hamil yang mengkonsumsi obat yang diresepkan maupun obat bebas, obat sosialisasi (misalnya alkohol atau tembakau) atau obat terlarang.2-3% dari seluruh cacat bawaan disebabkan oleh obat-obatan.
Obat berpindah dari ibu ke janin terutama melalui plasenta (ari-ari), yaitu melalui jalan yang sama yang dilalui oleh zat gizi yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan janin.Di dalam plasenta, obat dan zat gizi di dalam darah ibu melewati selaput tipis yang memisahkan darah ibu dengan darah janin.Obat yang diminum oleh wanita hamil bisa mempengaruhi janin melalui beberapa cara:
• Secara langsung bekerja pada janin, menyebabkan kerusakan, kelainan perkembangan atau kematian
• Mempengaruhi fungsi plasenta, biasanya dengan cara mengkerutkan pembuluh darah dan mengurangi pertukaran oksigen dan zat gizi diantara janin dan ibu
• Menyebabkan otot rahim berkontraksi sekuat tenaga, yang secara tidak langsung mencederai janin dengan mengurangi aliran darah ke janin.
Pengaruh obat terhadap janin tergantung kepada tingkat perkembangan janin dan dosis serta kekuatan obat.Obat tertentu yang diminum pada awal kehamilan (sebelum hari ke 17 setelah pembuahan), bisa menyebabkan kematian janin atau tidak mempengaruhi janin sama sekali. Pada saat ini janin sangat kebal terhadap cacat bawaan.Pada hari ke 17-57 setelah pembuahan (dimana organ tubuh mulai terbentuk), janin sangat rentan terhadap terjadinya cacat bawaan.Obat yang sampai ke janin bisa menyebabkan keguguran, cacat bawaan yang terlihat jelas atau cacat yang baru tampak di kemudian hari.Obat yang diminum setelah organ tubuh janin terbentuk sempurna, memiliki peluang yang kecil untuk menyebabkan cacat bawaan yang nyata, tetapi bisa menyebabkan perubahan dalam pertumbuhan dan fungsi organ dan jaringan yang telah terbentuk secara normal.
No comments:
Post a Comment