Narkotika dan obat anti peradangan non-steroid (misalnya aspirin), jika diminum oleh wanita hamil bisa sampai ke janin dalam jumlah yang cukup signifikan. Bayi yang lahir dari ibu pecandu narkotika bisa mengalami kecanduan sebelum dilahirkan dan menunjukkan gejala putus obat dalam waktu 6 jam - 8 hari setelah dilahirkan. Mengkonsumsi aspirin atau obat anti peradangan non-steroid lainnya dalam dosis tinggi selama hamil, bisa memperlambat saat persalinan dan juga bisa menyebabkan tertutupnya hubungan antara aorta dan arteri pulmoner sebelum lahir.
Dalam keadaan normal, hubungan tersebut menutup sesaat setelah bayi lahir. Penutupan yang terjadi sebelum bayi lahir akan mendorong darah ke paru-paru yang belum berkembang sehingga memberikan beban yang berlebihan pada sistem peredaran darah janin. Jika digunakan pada akhir kehamilan, obat anti peradangan non-steroid bisa menyebabkan berkurangnya jumlah cairan ketuban. Aspirin dosis tinggi bisa menyebabkan perdarahan pada ibu maupun bayinya. Aspirin atau asam salisilat lainnya bisa menyebabkan peningkatan kadar bilirubin dalam darah janin sehingga terjadi jaundice (sakit kuning) dan kadang kerusakan otak.
No comments:
Post a Comment